KENDARI — Pemerintah Kota Kendari menempatkan akreditasi sebagai instrumen utama pembenahan mutu perpustakaan sekolah. Melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip, sebanyak 75 perpustakaan sekolah mengikuti Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, dan dihadiri 150 peserta yang terdiri atas kepala sekolah, pustakawan, serta pengelola perpustakaan.
Sosialisasi dibuka Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, mewakili Wali Kota Kendari. Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah, camat se-Kota Kendari, dan narasumber dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Akreditasi Jadi Alat Ukur, Bukan Beban Administrasi
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Kendari yang dibacakan La Ode Abdul Manas Salihin, pemerintah kota menegaskan bahwa perpustakaan tidak lagi cukup berfungsi sebagai tempat menyimpan dan meminjam buku. Perpustakaan diminta berkembang menjadi ruang belajar dan pusat pengetahuan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
"Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan dan meminjam buku, melainkan pusat pengetahuan dan pembelajaran yang berperan strategis membangun sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas, dan berdaya saing," jelasnya saat membacakan sambutan Wali Kota Kendari.
Ia menyebut akreditasi perpustakaan yang mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tidak semestinya dipandang sebagai tambahan beban administratif bagi pengelola. Proses itu harus dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi untuk membenahi tata kelola, pelayanan, hingga ketersediaan dan relevansi koleksi.
"Akreditasi jangan dipandang sebagai beban administrasi. Ini menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan mutu pengelolaan, kualitas pelayanan, serta relevansi koleksi perpustakaan," bebernya.
Dokumen dan Pemenuhan Standar Diminta Disiapkan Terukur
Pemerintah kota meminta seluruh pengelola perpustakaan di Kota Kendari serius mempersiapkan proses akreditasi. Penyiapan dokumen, pemenuhan standar, hingga peningkatan kualitas layanan harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
"Kami mengajak seluruh pengelola perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan yang aktif, inklusif, berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan zaman," katanya.
Peserta juga diminta tidak berhenti pada pemahaman materi selama sosialisasi. Pengetahuan yang diperoleh harus diterapkan di perpustakaan masing-masing agar terjadi perubahan nyata dalam pengelolaan maupun pelayanan.
Tiga Sasaran: Pemahaman, Dokumen, dan Jumlah Terakreditasi
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Kendari, Rukmana, menyebut kegiatan tersebut memiliki tiga sasaran utama. Pertama, memberikan pemahaman kepada pengelola mengenai pentingnya akreditasi perpustakaan. Kedua, mendorong pengelola menyiapkan dokumen dan memenuhi seluruh standar yang menjadi komponen penilaian akreditasi. Ketiga, meningkatkan jumlah perpustakaan di Kota Kendari yang memperoleh akreditasi pada 2026.
"Harapan kami, para peserta dapat memahami instrumen akreditasi dengan baik, mempersiapkan dokumen pengelolaan secara lebih matang, serta meningkatkan mutu pelayanan perpustakaan dengan menerapkan Standar Nasional Perpustakaan," ungkapnya.
Rukmana menilai pemahaman terhadap instrumen akreditasi penting agar setiap perpustakaan dapat mengetahui aspek yang perlu dibenahi sebelum mengikuti proses penilaian. Dengan begitu, penyiapan dokumen dan pemenuhan standar dapat dilakukan lebih terarah, bukan sekadar mengejar formalitas administratif.