KENDARI — Aksi balap liar di ruas jalan kawasan MTQ, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Kendari. Komisi III menilai kegiatan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain dan pelaku balap itu sendiri.
Menanggapi maraknya keluhan masyarakat, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa penggunaan jalan umum sebagai arena balapan tidak dapat dibenarkan dengan alasan menyalurkan hobi atau bakat. Ruang publik harus digunakan dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kalau memang ada keluhan masyarakat terkait balap liar di MTQ, kami dari DPRD sangat mendukung langkah Polresta Kendari melalui Satlantas untuk melakukan penegakan aturan,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).
Rajab Jinik menegaskan bahwa persoalan balap liar tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai sekadar kenakalan remaja. Ada aspek keselamatan publik yang menjadi taruhan ketika kecepatan kendaraan diadu di jalan umum yang seharusnya melayani mobilitas warga.
“Ini sangat meresahkan masyarakat dan juga membahayakan keselamatan berlalu lintas. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda, jangan menyalurkan bakat balapan di tempat yang bukan peruntukannya,” tegasnya.
Menurut Rajab, pendekatan persuasif melalui imbauan saja tidak cukup apabila pelaku terus mengulangi perbuatannya. Ia menilai tindakan tegas diperlukan agar pelaku memahami risiko yang ditimbulkan dari aksinya di jalan raya.
“Terkait dengan apa yang dilakukan Lantas Polresta Kendari dalam membubarkan balap liar di MTQ, DPRD sangat mendukung. Kalau memang harus diberikan tindakan tegas, kami mendukung,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa langkah represif ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang selama ini mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain serta nyawa mereka sendiri.
“Harus ada efek jera terhadap teman-teman atau anak muda yang tidak pernah sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu mengancam pengendara lain dan juga mengancam nyawa mereka sendiri,” jelasnya.
Di tengah desakan penindakan, Rajab Jinik juga mengingatkan bahwa Kota Kendari memiliki wadah resmi bagi anak muda untuk mengembangkan minat di bidang otomotif. Sebagai Ketua KONI Kota Kendari, ia menyebut olahraga otomotif memiliki jalur pembinaan resmi melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI).
“Kalau untuk menyalurkan bakat, saya pikir ada ruang-ruang tersendiri untuk hal-hal yang berkaitan dengan bakat anak muda di Kota Kendari,” katanya.
“Kalau memang bakatnya balapan, ada IMI yang bisa menjadi wadah untuk menyalurkan bakat dan minat itu. Jadi jangan menjadikan jalan umum sebagai tempat untuk balapan,” ungkapnya.
Penertiban balap liar dinilai perlu diimbangi dengan solusi jangka panjang. Rajab mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari untuk membahas kemungkinan penyediaan lokasi khusus bagi komunitas otomotif agar penyaluran bakat tetap tersalurkan secara legal dan aman.
“Kami sebagai KONI akan berkoordinasi dengan Pemkot Kendari agar bisa menyediakan tempat yang memang dapat menjadi lokasi penyaluran minat di bidang otomotif, baik balapan motor maupun mobil,” tuturnya.
Dengan adanya ruang resmi tersebut, ia berharap kepentingan pembinaan olahraga otomotif dan kebutuhan menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat dapat berjalan beriringan.
“Jadi anak-anak muda yang punya bakat jangan dimatikan hobinya. Tetapi hobinya harus diarahkan ke tempat yang benar, aman, dan punya aturan,” tandasnya.