DPRD Kendari Beri Ultimatum PT ABM, Bangunan Langgar Aturan Wajib Dibongkar 5 Hari

Penulis: Yasir  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 16:32:14 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kendari bersama KPAP, PT ABM, dan OPD membahas dugaan pelanggaran tata ruang di Jalan Banteng.

KENDARI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari digelar untuk menindaklanjuti aduan Konsorsium Pemuda Advokasi Publik (KPAP) Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastam memimpin rapat dengan menghadirkan perwakilan KPAP, manajemen PT ABM, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

Empat Dugaan Pelanggaran yang Diungkap KPAP

Koordinator KPAP Sultra, Asis, menyampaikan temuan yang menjadi dasar tuntutan pembongkaran. Perusahaan produsen plafon tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan sempadan kali di Jalan Banteng.

  • Zonasi tidak sesuai: Kawasan Poasia tidak diperuntukkan sebagai zona pergudangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012.
  • Izin PPG tidak seimbang: PT ABM hanya mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) untuk tiga bangunan, namun di lapangan berdiri empat gedung.
  • Sempadan kali dilanggar: Pagar permanen dan kolam dibangun di area sempadan kali.
  • Izin lingkungan: menjadi salah satu poin yang turut disorot dalam laporan.

“Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012,” tegas Asis dalam forum RDP.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan surat perintah pembongkaran mandiri pada 27 Juli

Reporter: Yasir
Sumber: penafaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top