KENDARI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari digelar untuk menindaklanjuti aduan Konsorsium Pemuda Advokasi Publik (KPAP) Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastam memimpin rapat dengan menghadirkan perwakilan KPAP, manajemen PT ABM, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Koordinator KPAP Sultra, Asis, menyampaikan temuan yang menjadi dasar tuntutan pembongkaran. Perusahaan produsen plafon tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan sempadan kali di Jalan Banteng.
“Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012,” tegas Asis dalam forum RDP.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan surat perintah pembongkaran mandiri pada 27 Juli