KPK Sita Rp1,5 Miliar dari Kasus Bappenda Bogor, Empat Saksi Kunci Dimintai Keterangan

Penulis: Saiful  •  Selasa, 01 September 2026 | 12:21:01 WIB
KPK menyita uang Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi di Bappenda Kabupaten Bogor.

Empat Saksi Kunci dan Uang yang Disita

SULAWESI TENGGARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi. Penyidik juga memanggil Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

"Pemeriksaan saksi ini merupakan pendalaman awal karena ini pemeriksaan pertama di tahap penyidikan," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (31/8).

Uang Rp1,5 miliar tersebut telah dikantongi penyidik pada proses penyelidikan. Budi belum merinci dari tangan siapa uang itu disita, tetapi informasi yang berkembang menyebutkan dana itu berasal dari staf dan kepala Bappenda.

"Tentunya penyidik nantinya masih butuh pemeriksaan kepada saksi-saksi lain karena ini masih berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda," tegas dia.

Penggeledahan di Tiga Instansi dan Dugaan Perluasan Kasus

Penyidik telah menggeledah sejumlah kantor, yakni Bappenda, BKPSDM Kabupaten Bogor, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen terkait dugaan korupsi.

Dugaan pemotongan upah pungut bukan satu-satunya fokus penyidikan. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan perkara ini juga mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Bahwa selain itu, juga ada pengadaan barang dan jasa," ujar Taufik pekan lalu.

Sprindik Umum dan Status Belum Ada Tersangka

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut kasus ini. Beleid itu terbit setelah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan giat pada Kamis (20/8). Pada giat tersebut, lembaga antirasuah mengamankan uang Rp1,5 miliar.

Meski penyidikan berjalan, KPK belum menetapkan tersangka. "Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum, kita belum dapat menyampaikan identitas pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya," kata Taufik.

Praktik pemotongan upah pungut merupakan modus korupsi yang kerap terjadi di tingkat pemda. Upah pungut adalah insentif yang menjadi hak petugas pemungut pajak daerah. Pemotongan secara tidak sah dapat merugikan keuangan negara dan membuka ruang suap atau gratifikasi bagi oknum pejabat.

Reporter: Saiful
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top