SULAWESI TENGGARA — Anisa, perwakilan warga Tarakan Utara, mengungkapkan kasus yang dialami ahli waris almarhum Yohanes Duma. Peserta meninggal pada 3 Juni. "Setelah pengklaimannya selesai, sampai sekarang uangnya belum ada, Pak, belum cair karena kendala pembayaran iuran ulang, khususnya pekerja rentan," ujarnya dalam RDP di Ruang Pertemuan DPRD Tarakan, pekan ini.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Simon Patino, dihadiri anggota Jelita, Yuli Indrayani, Cudarsiah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DinsosPM) Arbain, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Masbuki, serta perwakilan OPD teknis.
Cudarsiah, anggota Komisi II, menegaskan keluhan serupa sudah berulang kali diterima. Ia menilai alur pembayaran saat ini sangat merugikan peserta.
"Persoalan keterlambatan iuran ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat pekerja rentan karena sangat merugikan saat ada klaim yang tertahan," kata Cudarsiah.
Ia mendesak MoU antara Dinas Ketenagakerjaan dan Dinsos dipertegas. Skema penyetoran tiap bulan juga diminta kembali diterapkan agar kepesertaan tidak otomatis non-aktif jika lewat tiga bulan.
Arbain menjelaskan pemusatan pembayaran iuran di DinsosPM adalah arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, proses administrasi membuat pencairan molor.
"Sesuai kesepakatan kami setiap 3 bulan dibayar, namun butuh waktu memverifikasi data dan memproses SK ke bagian hukum sebelum pencairan," jelas Arbain.
Ia menambahkan keterlambatan terjadi jika dinas pengampu lambat mengirim data. Pencairan tidak bisa dilakukan per dinas karena harus dalam satu SK bersama.
Masbuki memastikan hak peserta yang sah tidak hangus. Klaim yang tertunda karena tunggakan APBD tetap akan diselesaikan dengan prosedur tambahan.
"Harusnya pembayaran dibayar di muka tiap bulan, namun karena pembayaran terlambat, kami harus koreksi dulu ke Kanwil dan Pusat. Prinsipnya tetap bisa dibayarkan, hanya perlu waktu untuk membuat berita acara karena di luar pembayaran normal," ungkap Masbuki.
RDP ditutup dengan desakan agar DinsosPM dan BPJS Ketenagakerjaan segera memperbarui mekanisme kerja. Evaluasi skema penyetoran dan percepatan verifikasi data jadi prioritas.
Warga pekerja rentan yang mengalami kendala klaim serupa disarankan melapor langsung ke Dinas Sosial setempat atau kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan untuk mendapat penanganan. Perlu dicatat, proses klaim di luar pembayaran normal membutuhkan waktu tambahan karena harus melalui koreksi berjenjang hingga kantor pusat.