SULAWESI TENGGARA — Penyaluran masuk tahap III periode Juli-September 2026. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos, tergantung mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Penerima BLT adalah KPM yang namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah dimutakhirkan. Data ini diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali, lalu diserahkan ke Kementerian Sosial setiap tanggal 10 pada bulan salur.
Per 6 Agustus 2026, lebih dari 7 juta KPM sudah disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk bansos sembako. Untuk triwulan III, bansos sembako menyasar 18.258.834 KPM, sementara PKH menyasar 10.001.753 KPM.
Angka itu merupakan hasil pemutakhiran dari triwulan sebelumnya. Sebanyak 15.215.415 KPM sembako dari triwulan II lanjut ke triwulan III, dan 3.043.419 KPM dialihkan. Untuk PKH, 8.359.853 KPM lanjut dan 1.641.900 KPM dialihkan.
Nominal PKH berbeda-beda sesuai komponen keluarga. Berikut rinciannya:
Untuk BPNT, penerima memperoleh Rp200.000 per bulan. Karena dicairkan tiga bulan sekaligus, total yang diterima pada periode Juli-September 2026 mencapai Rp600.000.
Pengecekan bisa dilakukan dari ponsel. Siapkan KTP, lalu ikuti langkah berikut:
Alternatif lain lewat laman resmi Kementerian Sosial. Caranya:
Ada sejumlah alasan KPM dicoret dari daftar penerima. Di antaranya desil yang naik, tidak lagi memenuhi kriteria, sudah graduasi, meninggal, tidak ditemukan, mengundurkan diri, atau sebab lain.
Selain itu, ada KPM yang ditangguhkan karena teridentifikasi melakukan transaksi judi online (judol). Penangguhan ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jika nama Anda tidak muncul saat pengecekan, kemungkinan besar statusnya dialihkan atau ditangguhkan. Untuk memastikan alasan dan langkah selanjutnya, hubungi pendamping sosial di desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Kementerian Sosial mengingatkan pencairan bansos tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang—modus seperti ini termasuk penipuan. Pengaduan bisa disampaikan lewat kanal resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.