SULAWESI TENGGARA — Polres Siak menangkap delapan tersangka sindikat pemalsuan SIM yang mengedarkan sekitar 500 lembar dokumen palsu di berbagai daerah Riau, dengan 33 di antaranya ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sindikat ini beroperasi sejak Juni 2026 dan memasarkan jasanya lewat WhatsApp serta marketplace Facebook. Tarif yang dipatok jauh di atas ketentuan resmi, mencapai Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September. Dalam konferensi pers yang dikutip Antara, Selasa (15/9), ia didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu orang lain berinisial R alias K masih masuk daftar pencarian orang. Polisi turut menyita puluhan lembar blangko SIM dan sejumlah peralatan pembuatan SIM palsu.
Harga yang dipatok sindikat ini berkali-kali lipat dari tarif resmi penerbitan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Berikut perbandingannya:
Selisih terbesar ada pada SIM B2 Umum yang dijual hampir 15 kali tarif resmi. Pembeli tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga berisiko terkena sanksi hukum karena menggunakan dokumen palsu.
Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum dokumen dicetak dan diedarkan. Pelaku menawarkan jasanya lewat pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-scan maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," jelas Sepuh.
Data dan foto pemesan dicetak berwarna di kertas stiker bening sesuai ukuran SIM, lalu ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang datanya sudah dihapus. Hasilnya, SIM palsu ini bisa lolos pemeriksaan visual sekilas karena tampilannya menyerupai dokumen asli.
Pengungkapan ini membuka rantai pemalsuan yang cukup terstruktur. Sepuh menyebut ada pihak yang berperan sebagai penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pemasar daring. Masing-masing memiliki peran terpisah dalam menghasilkan SIM palsu yang siap diedarkan.
Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Bagi pemilik SIM asli, kasus ini menjadi pengingat untuk tidak pernah menyerahkan foto KTP dan data pribadi ke pihak tak dikenal. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk membuat dokumen palsu atas nama orang lain.