Pencarian

Polresta Kendari Bekuk Pria Perampas Tas Karyawan BRILink, 18 Lokasi Jadi Sasaran Aksi

Minggu, 16 Agustus 2026 • 15:01:01 WIB
Polresta Kendari Bekuk Pria Perampas Tas Karyawan BRILink, 18 Lokasi Jadi Sasaran Aksi
Pelaku perampasan tas karyawan BRILink di Kendari diamankan polisi beserta barang bukti sepeda motor.

KENDARI — Polresta Kendari menangkap AN (33), pria yang nekat merampas tas karyawan BRILink untuk membayar cicilan mobil dan bermain judi online. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.

Korban berinisial WI (23) kehilangan tas berisi uang tunai Rp23,5 juta, dua unit handphone, satu mesin EDC, mesin printer struk voucher, serta kartu seluler. Peristiwa itu terjadi Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita, saat WI baru menutup tempat kerjanya dan berjalan kaki menuju asrama yang berjarak sekitar 70 meter.

Modus Pelaku Mengintai Korban Sebelum Beraksi

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas korban di BRILink. Setelah memastikan korban hendak pulang, AN langsung mengikuti dari belakang.

"Setelah melihat korban hendak menutup BRILink dan meninggalkan lokasi, pelaku mengikuti korban dan kemudian merampas tas milik korban dari arah samping," ujar Kompol Malau, Minggu (16/8/2026).

Hasil Kejahatan untuk Judi Slot hingga Beli Mainan Anak

Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Uang hasil rampok tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari memenuhi kebutuhan istri hingga bermain judi slot.

"Uang hasil pencurian selanjutnya digunakan sebagian untuk diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan, membeli mainan anak, dan sisanya digunakan untuk bermain judi slot," kata Kompol Malau.

Pelaku Diduga Beraksi di 18 Lokasi Berbeda

Pengembangan kasus mengungkap fakta baru. AN diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 18 lokasi berbeda di Kota Kendari. Dari rangkaian aksinya itu, pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp173,2 juta.

AN ditangkap tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, dan personel Sie Inteltek Ditintelkam Polda Sultra di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Jumat (14/8/2026). Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: penafaktual.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks