SULAWESI TENGGARA — Keputusan untuk menganggarkan pengadaan kendaraan baru ini diambil setelah proses lelang lima mobil tahanan lama rampung pada tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari siklus penggantian aset yang dianggap tidak lagi layak operasi untuk menunjang tugas pengawalan tahanan.
"Benar, jadi KPK memang melakukan peremajaan atas kendaraan untuk mobil tahanan. Jadi memang sebelumnya ada lima kendaraan mobil tahanan KPK yang memang sudah cukup usang ya atau masa manfaatnya sudah habis, sehingga kemudian dilakukan lelang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Spesifikasi Armada Baru dan Proses Kustomisasi
Ketiga mobil tahanan terbaru ini menggunakan basis pikap Toyota Hilux Rangga dengan konfigurasi single cabin. Bagian bak terbuka kendaraan kemudian dimodifikasi secara khusus sesuai kebutuhan operasional pengawalan.
Dari pantauan visual, mobil berwarna hitam ini telah dilengkapi sirene bernuansa merah serta jendela yang dipasangi terali besi. Penambahan fitur pengaman ini dirancang untuk memastikan keamanan dan mencegah potensi upaya melarikan diri selama proses pengantaran tahanan ke persidangan atau lokasi pemeriksaan.
Alasan Peremajaan Armada Tahanan
Proses pergantian ini tidak lepas dari kebijakan efisiensi aset yang dijalankan internal KPK. Dengan menjual lima unit lama melalui mekanisme lelang, KPK mendapatkan dana masuk yang kemudian dialokasikan kembali untuk pengadaan unit pengganti.
Langkah ini menunjukkan standar operasional KPK dalam menjaga kesiapan logistik, khususnya untuk memastikan mobilitas pengawalan tahanan berjalan lancar. Keputusan untuk melelang armada yang sudah usang juga dinilai lebih efektif dibandingkan terus mengeluarkan biaya perawatan yang tinggi untuk kendaraan tua.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai total anggaran yang digelontorkan untuk pembelian tiga unit baru tersebut. KPK juga belum merinci jadwal operasional perdana ketiga mobil tahanan ini dalam tugas pengawalan.
Dengan hadirnya armada baru ini, KPK diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi penindakan dan pengawalan terhadap para tersangka korupsi yang sedang menjalani proses hukum.