KOLAKA — Andi Prastika Dewi menyampaikan klarifikasi tertulis yang diterima media terkait pemberitaan dugaan penjualan APD milik PT Leighton Contractors Indonesia (LCI) di kawasan proyek IGP Pomalaa. Ia menegaskan tokonya tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan saat membeli sepatu keselamatan kerja tersebut. Transaksi dilakukan dengan seseorang yang disebutnya sebagai penjual APD.
Bertemu Langsung dengan Pihak PT Leighton
Andi mengungkapkan telah menemui pihak PT Leighton untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Menurutnya, perusahaan menyatakan tidak merasa kehilangan barang seperti yang berkembang di pemberitaan dan platform TikTok.
Pihak Leighton juga disebut tidak pernah melaporkan kehilangan barang kepada media. Klarifikasi itu disampaikan Andi dalam keterangan persnya.
"Saya sudah bertemu dengan pihak Leighton. Mereka menyampaikan tidak merasa kehilangan barang dan tidak pernah melaporkan kehilangan kepada media," ungkap Andi.
Pengakuan Penjual: APD untuk Karyawan Baru Dijual ke Toko
Soal asal-usul barang, Andi mengaku telah menemui langsung penjual untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, penjual menyampaikan sepatu tersebut merupakan APD yang semestinya dibagikan kepada karyawan baru.
Barang itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan justru dijual kepada pihak toko. Penjual secara langsung mengakui kesalahan dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.
"Saya memang bersalah di sini, Kak. Saya menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada saya. Semestinya sepatu itu saya bagikan kepada karyawan saya, tetapi saya tidak membagikannya dan justru menjualnya ke toko," demikian pernyataan penjual sebagaimana disampaikan kepada Andi.
Penjual menegaskan versinya bahwa persoalan tersebut bukan pencurian, melainkan penyalahgunaan kewenangan. "Ini bukan pencurian, Kak, tetapi penyalahgunaan," ujar penjual dalam keterangannya.
Mekanisme Penyaluran APD Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran APD dan kewenangan pihak yang bertanggung jawab atas pendistribusian barang. Klasifikasi perbuatan dan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Andi kembali menegaskan bahwa Kayla Safety tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika melakukan transaksi pembelian.
"Barang yang kami beli tersebut tidak kami ketahui kalau barang itu hasil curian," tegasnya.
Bersedia Kembalikan APD, Menunggu Arahan Leighton
Sebagai bentuk sikap kooperatif, Andi menyatakan pihaknya bersedia mengembalikan sepatu keselamatan kerja tersebut. Pengembalian dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau arahan resmi dari manajemen PT Leighton.
Ia menjelaskan, pihak Leighton menyarankan agar APD yang dipersoalkan untuk sementara disimpan terlebih dahulu sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.
"Kami bersedia mengembalikan sepatu tersebut setelah ada persetujuan dari pihak Leighton. Untuk sementara, APD itu kami simpan sambil menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari perusahaan," jelas Andi.
Kayla Safety menyatakan tidak berkeberatan menyerahkan kembali barang tersebut sepanjang telah ada persetujuan dan mekanisme penyelesaian dari pihak perusahaan.