KONAWE — Kabupaten Konawe tercatat sebagai salah satu sentra produksi padi di Sulawesi Tenggara, dengan sebagian besar warganya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Ketergantungan itu membuat perubahan iklim bukan sekadar persoalan teknis budidaya, melainkan ancaman langsung terhadap ekonomi rumah tangga.
Kemarau panjang akibat El Niño berpotensi mengurangi pasokan air irigasi, menunda musim tanam, menurunkan produktivitas, hingga memicu gagal panen. Dalam kajian yang disusun Idris Saputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, dampaknya tidak berhenti di hasil produksi.
Petani tetap harus menanggung kebutuhan pangan keluarga, biaya pendidikan, kesehatan, dan kewajiban ekonomi lain saat pendapatan menurun. Sebagian bahkan kesulitan mendapat modal untuk memulai kembali musim tanam berikutnya.
Landasan Hukum Perlindungan Petani Sudah Ada, tetapi Belum Menjangkau Kehilangan Pendapatan
Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk melindungi petani. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberi mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi usaha tani dari bencana alam serta dampak perubahan iklim.
Pemerintah juga menjalankan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menanggung kerugian akibat banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Namun kajian Idris menunjukkan skema AUTP masih berorientasi pada kerusakan tanaman yang memenuhi kriteria klaim.
"Perlindungan AUTP pada dasarnya berorientasi pada kerusakan tanaman yang memenuhi kriteria klaim, bukan secara langsung pada kehilangan pendapatan rumah tangga petani selama periode tidak adanya hasil panen," tulis Idris dalam kajiannya.
Contohnya, petani yang produktivitasnya turun karena pasokan air irigasi terbatas belum tentu lolos syarat pembayaran klaim. Petani yang tertunda masa tanam pun bisa kehilangan sumber penghasilan berbulan-bulan meski tanamannya tidak rusak hingga melewati ambang batas pertanggungan AUTP.
Empat Indikator Iklim Jadi Dasar Pembayaran Manfaat
Asuransi Paceklik Petani Berbasis Indeks Iklim dirancang membalik pendekatan itu: dari perlindungan kerusakan tanaman menjadi perlindungan pendapatan. Petani berpeluang menerima manfaat ketika indikator iklim menunjukkan kekeringan yang mengganggu kegiatan pertanian.
Mekanismenya bertumpu pada empat indikator yang disepakati dalam polis:
- Indeks curah hujan, yakni pengukuran jumlah curah hujan pada periode tertentu untuk mengetahui tingkat kekeringan.
- Jumlah hari tanpa hujan, yakni lamanya periode kering yang berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman.
- Indeks ketersediaan air, yakni penilaian kondisi pasokan air irigasi dan sumber air pertanian.
- Indeks risiko produksi, yakni potensi penurunan produktivitas berdasarkan kondisi iklim, pola tanam, dan karakteristik wilayah.
Jika indikator dalam polis mencapai ambang batas tertentu, pembayaran manfaat dapat dilakukan sesuai tingkat risiko yang dialami petani. Dengan cara itu, petani tidak perlu menunggu pemeriksaan kerusakan tanaman satu per satu.
Mengapa Skema Ini Relevan bagi Konawe
Bagi Konawe, selisih antara perlindungan tanaman dan perlindungan pendapatan jadi soal mendesak. Kemarau panjang bisa memutus arus kas petani jauh sebelum kerusakan tanaman terverifikasi, sementara kebutuhan rumah tangga berjalan terus.
Kajian ini menempatkan asuransi indeks iklim sebagai pelengkap, bukan pengganti, program AUTP yang sudah berjalan. Skema baru dibutuhkan untuk menutup celah periode paceklik yang tidak terjangkau kriteria klaim konvensional.
Idris menyimpulkan perlindungan petani perlu lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan kebutuhan ekonomi masyarakat tani. Tanpa itu, ancaman El Niño 2026 berisiko memukul produksi padi sekaligus kesejahteraan rumah tangga petani di sentra produksi Sulawesi Tenggara.