Polres Konawe Kembalikan Mobil Korban Pencurian Via Pinjam Pakai, Begini Kronologi Pencuriannya

Penulis: Fajar  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:27:01 WIB
Kapolres Konawe menyerahkan mobil korban pencurian melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti di Mapolres Konawe, Kamis (27/6/2026).

KONAWE — Mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DT 1304 RF akhirnya kembali ke tangan pemiliknya setelah sempat diamankan sebagai barang bukti di Polres Konawe. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono didampingi jajaran Satreskrim di Mapolres Konawe, Kamis pagi.

Pengembalian ini bukan berarti perkara selesai. Mobil tersebut dipinjam-pakaikan kepada pihak yang berhak sesuai prosedur hukum, sementara proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian tetap berjalan.

Berawal dari Pesanan Aplikasi Maxim

Peristiwa yang menimpa La Aka Hamzah ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.15 WITA. Saat itu, ia menerima pesanan aplikasi Maxim dari Gunadil alias Gun dengan tujuan Kabupaten Kolaka.

Di tengah perjalanan, penumpang tiba-tiba membatalkan rencana bertemu rekannya dan meminta pengemudi berbalik arah menuju Kota Kendari. Setibanya di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, La Aka Hamzah berhenti di sebuah masjid untuk menunaikan salat Magrib.

Atas permintaan penumpang, mesin kendaraan sengaja dibiarkan menyala agar AC tetap dingin. Momen inilah yang dimanfaatkan Gunadil untuk membawa kabur mobil tersebut saat pengemudi sedang beribadah.

Pelaku Sempat Menyuruh Korban Menunggu

Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat memberikan alasan kepada korban bahwa ia sedang menemui temannya. Sementara itu, mobil justru dibawa kabur menuju wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA kemudian diterima pada 3 Agustus 2026. Penyidikan berjalan cepat, dan kendaraan berhasil ditemukan untuk selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Perkara ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban Apresiasi Respons Cepat Polisi

Pihak korban menyampaikan terima kasih atas kerja keras Satreskrim Polres Konawe yang bergerak cepat mengungkap perkara hingga mobilnya bisa kembali digunakan. Apresiasi ini disampaikan langsung saat proses penyerahan berlangsung.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono menegaskan komitmennya memberikan pelayanan profesional dan humanis kepada masyarakat. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta kami akan terus berupaya memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Edi.

Mekanisme pinjam pakai barang bukti ini menjadi solusi agar korban tidak kehilangan hak pakai kendaraannya selama proses hukum berjalan, tanpa mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlanjut.

Reporter: Fajar
Sumber: hitsultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top