MUNA — Polres Muna mengingatkan warga Kabupaten Muna agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar maupun membakar sampah di area rawan api. Imbauan ini dikeluarkan menyusul masuknya musim kemarau yang meningkatkan potensi munculnya titik api di wilayah hukum Polres Muna.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat angin kencang berembus. Warga juga diminta memastikan setiap bara api yang digunakan telah benar-benar padam sebelum ditinggalkan.
Polres Muna menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran biasa. Pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polres Muna menyampaikan bahwa Karhutla membawa dampak luas, mulai dari kerusakan hutan dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian harta benda dan ancaman keselamatan jiwa. Aktivitas masyarakat pun bisa terganggu jika kebakaran meluas.
Selain melarang pembakaran lahan, warga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan. Kebiasaan kecil ini kerap menjadi pemicu kebakaran saat rumput dan dedaunan kering di musim kemarau.
Polres Muna mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi aktif meminimalisir potensi Karhutla. Tagline yang diusung dalam imbauan ini adalah "Cegah Api Sebelum Meluas, Jaga Hutan – Jaga Lingkungan – Jaga Keselamatan".
Warga yang melihat adanya api atau asap diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110, Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau petugas Pemadam Kebakaran. Laporan cepat dinilai penting agar api dapat dipadamkan sebelum meluas.
Imbauan ini menjadi pengingat bagi warga Muna bahwa menjaga lingkungan dari kebakaran adalah tanggung jawab bersama. Langkah pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah api membesar.