Ayah Meghan Markle Diselidiki Kasus Eksploitasi Anak, Ini Kronologinya

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:49:01 WIB
Thomas Markle Sr. tengah diselidiki polisi atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak.

SULAWESI TENGGARA — Thomas Markle Sr., ayah Meghan Markle, kini diselidiki polisi atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak. Pria 82 tahun itu sebelumnya sempat menjadi perbincangan karena kisah asmaranya dengan perawat asal Filipina yang berjarak 36 tahun lebih muda. Berikut rangkaian peristiwanya.

Thomas Markle Sr. pindah ke Cebu, Filipina, pada Januari 2025 bersama putranya, Thomas Markle Jr. Di kota itu pula ia menjalani pemulihan setelah operasi amputasi kaki. Dari masa pemulihan inilah kisah asmaranya bermula.

Siapa Rio Canedo, Perawat yang Dekat dengan Thomas Markle?

Rio Canedo bekerja sebagai perawat di Cebu. Saat menjalin hubungan dengan Thomas, usianya 46 tahun, sementara Thomas 82 tahun. Selisih usia keduanya mencapai 36 tahun.

Thomas membuka kisah ini lewat wawancara dengan Daily Mail pada Maret lalu. Ia mengaku tak menyangka bisa merasakan kebahagiaan lagi di usia senja setelah bertahun-tahun merasa diabaikan dan diliputi kesedihan.

Pengakuan Thomas soal Cinta di Usia Senja

Thomas sadar hubungannya dengan Canedo mungkin mengundang komentar negatif. Namun ia menegaskan tidak ambil pusing dengan pendapat orang lain.

"Saya tidak pernah menyangka akan menemukan kembali sukacita dan kebahagiaan di usia seperti ini," ujar Thomas kepada Daily Mail.

Ia menambahkan, "Saya ingin orang-orang tahu bahwa seseorang tidak pernah terlalu tua untuk menemukan kedamaian dan cinta."

Dugaan Kepemilikan Materi Eksploitasi Anak

Beberapa bulan setelah wawancara itu, Thomas justru terseret kasus hukum. Polisi menyelidiki pria 82 tahun tersebut atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi soal detail tuduhan maupun proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sorotan karena nama Thomas selama ini dikenal sebagai ayah Meghan Markle, istri Pangeran Harry.

Apa yang Bisa Orang Tua Pelajari dari Kasus Ini?

Kasus yang menjerat Thomas mengingatkan bahwa materi eksploitasi seksual anak adalah kejahatan serius dengan dampak luas. Di Indonesia, kepemilikan materi semacam ini diatur dalam UU Perlindungan Anak dan bisa berujung pidana.

Bagi orang tua, penting menjaga ruang digital keluarga tetap aman. Batasi akses anak ke perangkat, aktifkan kontrol orang tua, dan ajari anak mengenali konten yang tidak pantas sejak dini.

Jika menemukan konten mencurigakan di sekitar lingkungan atau dunia maya, laporkan ke pihak berwenang atau layanan pengaduan perlindungan anak setempat. Kewaspadaan bersama adalah benteng pertama melindungi anak-anak.

Reporter: Sutomo
Sumber: lifestyle.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top