Pencarian

Samsat Kendari dan Jasa Raharja Turun ke Kecamatan Kadia, Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen dari NJKB

Kamis, 20 Agustus 2026 • 19:17:31 WIB
Samsat Kendari dan Jasa Raharja Turun ke Kecamatan Kadia, Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen dari NJKB
Samsat Kendari bersama Jasa Raharja menggelar sosialisasi diskon pajak kendaraan 5 persen dari NJKB di Kecamatan Kadia.

KENDARI — Program "Samsat Menyapa Kecamatan" resmi menyentuh wilayah Kecamatan Kadia. Kegiatan yang digelar di aula kantor kecamatan ini dibuka langsung oleh Kepala UPTB Samsat Kendari, Elly Fitriaty, bersama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kadia, Muhammad Erwin Fajar, dan dihadiri seluruh petugas kecamatan serta kepala kelurahan se-Kecamatan Kadia.

Ini merupakan langkah Tim Pembina Samsat untuk mendekatkan layanan administrasi kendaraan bermotor hingga ke tingkat akar rumput. Materi yang dipaparkan mencakup kemudahan pembayaran pajak, pengenalan aplikasi pembayaran online, hingga kepatuhan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor).

Insentif Pajak 5 Persen Jadi Magnet Wajib Pajak

Antusiasme peserta memuncak saat diskusi memasuki kebijakan insentif terbaru. Pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026 memberikan potongan pembayaran pajak kendaraan sebesar 5 persen dari NJKB sesuai tahun keluaran kendaraan. Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban finansial masyarakat di tengah kebutuhan mobilitas yang terus meningkat.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Nur Akbar, menegaskan program ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mendekatkan pelayanan publik.

"Melalui program Samsat Menyapa Kecamatan ini, kami ingin memastikan informasi mengenai kemudahan layanan pajak dan perlindungan dasar Jasa Raharja sampai langsung ke masyarakat," ujar Nur Akbar.

Perlindungan SWDKLLJ dan Keselamatan Berkendara

Selain soal pajak, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja menekankan pentingnya iuran ini sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Edukasi keselamatan berkendara turut menjadi perhatian utama dalam sesi ini.

Nur Akbar mengapresiasi terbitnya Pergub Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk merangsang kesadaran masyarakat.

"Adanya insentif berupa penurunan pajak 5% dari NJKB ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka," tambahnya.

Lomba Antar-Kelurahan untuk Pacu Kepatuhan

Guna memacu partisipasi wajib pajak, dicanangkan pula rencana perlombaan antar-kelurahan di wilayah Kecamatan Kadia. Kelurahan dengan persentase kepatuhan wajib pajak tertinggi bakal mendapatkan apresiasi dan hadiah khusus. Inovasi ini diharapkan menciptakan persaingan sehat antarkelurahan dalam tertib administrasi kendaraan.

Sinergi antara pemerintah daerah, Jasa Raharja, dan masyarakat diharapkan semakin solid melalui sosialisasi ini. Targetnya, kesadaran keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan pembayaran pajak di Kota Kendari terus meningkat secara berkelanjutan.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkendari.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks