KONAWE — Penyaluran solar bersubsidi melalui SPBN Bokori menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai pengisian puluhan jeriken ke kendaraan bak terbuka di Dermaga Bajoe. Siswanto menegaskan pihaknya tidak melayani pembeli tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Menurut pengelola, setiap penerima wajib membawa surat rekomendasi resmi sebelum BBM dikeluarkan. Dokumen itu menjadi dasar pencatatan volume dan peruntukan solar yang disalurkan.
Surat Rekomendasi Jadi Syarat Wajib di SPBN Bokori
Siswanto menegaskan pengelola tidak akan menyalurkan BBM apabila penerima tidak membawa rekomendasi. Seluruh dokumen, katanya, telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Kami tidak berani mengeluarkan atau memberikan BBM jika tidak ada surat rekomendasi resmi. Pengambilan ini diperuntukkan bagi warga atau masyarakat setempat, dan seluruh dokumennya sudah diperiksa, tidak ada masalah," ujar Siswanto dalam keterangannya, Senin malam (27/10/2026).
Ia menyebut pengambilan solar dengan kendaraan bak terbuka memiliki dasar perizinan dan peruntukan yang jelas. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.
Polisi Sudah Cek Lokasi, Hasil Resmi Masih Ditunggu
Berdasarkan keterangan pengelola, pemeriksaan di lapangan menyatakan dokumen perizinan yang digunakan telah lengkap. Namun hasil pemeriksaan itu belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Publik masih menunggu penjelasan aparat mengenai ruang lingkup pemeriksaan dan kesimpulannya. Konfirmasi ke Polsek setempat diperlukan agar polemik tidak berkembang dari informasi yang belum terverifikasi.
Siswanto menyayangkan pemberitaan dan informasi yang dinilainya tidak menggambarkan kondisi lapangan secara utuh. Ia memastikan penyaluran solar di SPBN Bokori ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Yang Perlu Dipastikan: Penerima, Volume, dan Peruntukan
Keberadaan surat rekomendasi merupakan bagian penting dari administrasi penyaluran BBM bersubsidi. Namun kesesuaian distribusi tetap perlu dilihat dari identitas penerima, jumlah volume, dan peruntukan yang diajukan.
Dokumen itu juga perlu dipastikan diterbitkan instansi berwenang serta cocok dengan kegiatan dan jumlah solar yang disalurkan. Aspek tersebut yang diminta warga diperiksa lebih jauh, bukan sekadar ada atau tidaknya surat.
Bagi nelayan kecil, ketersediaan solar berkaitan langsung dengan aktivitas melaut dan biaya operasional. Pengawasan penyaluran tetap diperlukan, tetapi dugaan pelanggaran tidak semestinya dianggap terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan.
Langkah Berikutnya: Koordinasi dengan Kapolsek
Pengelola SPBN Bokori berencana berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk meluruskan informasi yang berkembang. Langkah itu diambil untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Keterangan resmi kepolisian, verifikasi dokumen rekomendasi, serta kejelasan mengenai penerima dan peruntukan BBM akan menjawab pertanyaan yang berkembang. Hingga berita ini disusun, klarifikasi Siswanto menjadi penjelasan dari pihak pengelola.