Pencarian

Menkeu Bantah Ada Kuota Pencairan Restitusi Pajak, Verifikasi Diperketat Cegah Kongkalikong

Rabu, 20 Mei 2026 • 13:27:15 WIB
Menkeu Bantah Ada Kuota Pencairan Restitusi Pajak, Verifikasi Diperketat Cegah Kongkalikong
Menkeu Purbaya Sadewa pastikan pencairan restitusi pajak berjalan normal tanpa kuota.

JAKARTA — Isu pembatasan pencairan restitusi pajak dibantah langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan normal di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.

"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa.

Angka Restitusi Tembus Rp160 Triliun dalam Empat Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak sudah mencapai Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu," kata Purbaya.

Pemerintah Waspadai Restitusi Fiktif Bernilai Besar

Pengecekan diperketat karena adanya dugaan kebocoran penerimaan negara dari restitusi bernilai besar yang tidak tepat sasaran. Purbaya mengaku tidak ingin ada praktik kongkalikong antara wajib pajak dan oknum internal.

"Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus," ujarnya.

Penerimaan Pajak Tumbuh 16,1 Persen per April 2026

Di sisi lain, penerimaan pajak nasional mencapai Rp646,3 triliun per 30 April 2026. Realisasi ini tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp556,9 triliun.

Pertumbuhan signifikan terjadi pada PPh orang pribadi dan PPh 21 yang naik 25,1 persen dengan nilai Rp101,1 triliun. Sementara PPN dan PPnBM melesat 40,2 persen menjadi Rp221,2 triliun.

Pemerintah memastikan wajib pajak yang berhak menerima restitusi tidak perlu khawatir. Proses pengajuan tetap dilayani, namun setiap klaim akan diverifikasi lebih ketat untuk menjaga kesehatan fiskal negara.

Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks