KENDARI — Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) seluas 2.393 hektare di Konawe Selatan menjadi pangkal perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Gugatan terdaftar melalui e-Court Mahkamah Agung pada 20 Mei 2026 dengan nomor register 578864PTUN421-20052026FVG.
Ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone menempuh jalur hukum setelah surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 23 Oktober 2025 menyebut lahan tersebut sebagai tanah negara. Surat itu dikirim ke Sekretariat Negara dan PT Berdikari terkait rencana pembangunan Mako Kopassus Grup 5 seluas 510 hektare, Rindam sekitar 500 hektare, dan sisanya untuk masyarakat umum.
Dokumen 1984 Jadi Bukti Tertua Klaim Masyarakat Adat
Kuasa hukum ahli waris menyerahkan sedikitnya 25 alat bukti ke majelis hakim. Dokumen paling awal berasal dari tahun 1984, saat almarhum H. Sulaiman Tamburaka mengirim surat keberatan kepada PT KII atas penggunaan tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone.
Setahun kemudian, surat serupa kembali dilayangkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktorat Agraria, hingga Camat Lainea. Menurut pihak ahli waris, seluruh surat tersebut tak pernah mendapat jawaban resmi dari pemerintah.
MoU 2006 dengan PT KII Jadi Sorotan
Perjuangan kembali berlanjut pada 1999 saat ahli waris meminta pengembalian tanah ulayat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim Reforma Agraria Provinsi kemudian melakukan identifikasi lapangan pada 2000 dan menghasilkan notulen yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Provinsi.
Salah satu dokumen kunci dalam gugatan adalah Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno–Weri Bone. Dalam dokumen itu, PT KII disebut menyerahkan sekitar 1.146 hektare tanah ulayat kepada masyarakat adat.
Negara Dinilai Abaikan Sejarah Kepemilikan Tanah
Ketua Umum PUSBAKUM ASN yang juga ahli waris, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan gugatan ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. “Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi mempertahankan sejarah, martabat, dan hak hidup masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara hadir,” ujarnya.
Ia menolak jika tanah leluhur yang diwariskan turun-temurun tiba-tiba dinyatakan sebagai tanah negara tanpa penyelesaian yang adil. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi negara juga tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat demi kepentingan apa pun,” kata Adi.
Apa yang Dipertaruhkan dalam Sidang PTUN?
Gugatan ini membuka kembali konflik agraria yang telah berlangsung 42 tahun. Ahli waris menilai negara menggunakan status administratif untuk menghapus jejak sejarah masyarakat adat yang telah puluhan tahun mengelola kawasan tersebut.
Perkara terdaftar dengan tergugat utama Bupati Konawe Selatan. Turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, PT Berdikari, dan Kementerian Sekretariat Negara.