Pencarian

Gaji Guru SMPN 2 Baubau Ditahan 6 Tahun, Sekda: Dikembalikan ke Negara—Guru: Hoax

Sabtu, 23 Mei 2026 • 11:40:29 WIB
Gaji Guru SMPN 2 Baubau Ditahan 6 Tahun, Sekda: Dikembalikan ke Negara—Guru: Hoax
Sekda Baubau menyatakan gaji guru SMPN 2 yang ditahan selama enam tahun dikembalikan ke kas negara.

BAUBAU — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam, buka suara soal kasus penahanan gaji dan tunjangan profesi Dra. Hasrianti, guru SMP Negeri 2 Baubau, yang sudah berlangsung sejak 2019. Kepada media, Sabtu (23/5/2026), Darusalam menegaskan bahwa seluruh gaji dan tunjangan yang ditahan selama enam tahun lebih itu tidak akan dibayarkan, melainkan dikembalikan ke kas negara.

“Kembali ke negara,” kata Darusalam singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.

Akar Masalah: Surat Tugas yang Tak Dipenuhi

Menurut Darusalam, penahanan hak Hasrianti terjadi karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas di SMP Negeri 7 Baubau, sesuai surat tugas yang diterbitkan pada 2019. Alih-alih mengajar di sekolah yang ditunjuk, Hasrianti tetap bertahan di SMP Negeri 2 Baubau.

“Dia tidak menjalankan tugas di SMP Negeri 7 berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan,” ungkap Sekda.

Permasalahan semakin rumit setelah Walikota Baubau, Yusran, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada 10 November 2025 yang mengembalikan Hasrianti mengajar di SMP Negeri 2 Baubau. Namun, hingga kini, guru tersebut disebut menolak menerima gaji yang berlaku sejak SK itu diterbitkan.

Tawaran Pemkot Ditolak, Guru Ngotot Minta Hak 6 Tahun

Darusalam mengklaim, pihaknya sudah meminta Hasrianti untuk mengambil gaji dan tunjangannya pasca-SK Walikota, tetapi ditolak. “Dia sudah menghadap Pak Walikota, menghadap saya. Saya sampaikan agar terima gajinya yang sejak kembali di SMP 2 berdasarkan SK Walikota, tapi dia tidak mau ambil kecuali dengan yang 6 tahun,” jelasnya.

Keputusan sepihak Pemkot Baubau untuk mengembalikan seluruh hak Hasrianti ke negara, termasuk gaji pasca-SK Walikota, disebut Darusalam sebagai konsekuensi dari sikap guru tersebut.

Sekda juga meluruskan isi rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Menurutnya, Ombudsman tidak meminta pembayaran gaji enam tahun, melainkan hanya gaji 10 bulan sejak Hasrianti kembali bertugas di SMPN 2 Baubau. “Dia melaporkan ke Ombudsman itu hanya menuntut gajinya yang 10 bulan bukan yang 6 tahun lebih,” tegas Darusalam.

Bantahan Keras Hasrianti: “Itu Hoax”

Pernyataan Sekda itu langsung mendapat reaksi keras dari Hasrianti. Melalui chat WhatsApp, Sabtu (23/5/2026) pagi, ia membantah seluruh narasi yang disampaikan Darusalam. “Hoax,” tulisnya singkat.

Hasrianti menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra sudah selesai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada 22 Agustus 2022. LAHP itu, menurutnya, bersifat mengikat secara hukum dan tidak ada laporan baru yang diajukan.

“Tidak ada lagi laporan ke Ombudsman. Yang benar adalah saya minta penegasan Ombudsman RI tentang tindak lanjut LAHP,” tegas Hasrianti.

Buntu di Meja Birokrasi, Nasib Guru di Ujung Tanduk

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: mengapa hak seorang guru yang sudah diakui melalui LAHP Ombudsman dan SK Walikota justru berujung pada pengembalian ke negara? Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara Hasrianti dan jajaran Pemkot Baubau. Polemik ini pun menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan tenaga pendidik di Sulawesi Tenggara.

Bagikan
Sumber: terawangnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks