SULAWESI TENGGARA — Ketua DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi, mengatakan permintaan itu disampaikan menyusul konsolidasi dengan para nelayan yang akan terdampak. Mereka ingin diposisikan sebagai mitra, bukan penonton, dalam proyek yang digarap Pelindo Regional I Belawan bersama kontraktor PT Mitra Hijau Indonesia.
"Sebelum proses kegiatan berlangsung, kami meminta dilakukan survei bersama para nelayan yang akan terdampak akibat pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar Rahman di Medan, Senin (31/8).
Lokasi Pengerukan dan Ancaman bagi Alat Tangkap
Proyek ini mencakup pengerukan alur kapal sepanjang 12 mil dari lokasi pelabuhan. Hasil kerukan akan dibuang ke area seluas 400 hektare di tengah laut, tepatnya 14 mil dari bibir pantai — wilayah yang selama ini menjadi titik tangkap ikan bagi nelayan setempat.
Persoalannya bukan sekadar soal jarak. Di sekitar alur tersebut terpasang alat tangkap pasif seperti jaring ambai atau jaring berkantong yang tidak bisa digerakkan. Nelayan hanya menunggu air pasang untuk mendapatkan hasil. Begitu proyek berjalan, alat tangkap jenis ini otomatis tidak bisa digunakan.
Dampaknya menyebar ke delapan kelurahan: Terjun, Labuhan Deli, Labuhan Pekan, Nelayan Indah, Belawan Bahari, Belawan Bahagia, Belawan I, dan Bagan Deli. Mereka menggantungkan hidup dari ikan dan hasil laut lain yang ditangkap di sekitar area proyek.
Desakan HNSI: Libatkan Nelayan Sejak Awal
Sebagai tindak lanjut, DPC HNSI Medan telah mengirim surat resmi kepada Executive Director Pelindo Regional I Belawan dan PT Mitra Hijau Indonesia. Isinya tegas: ajak nelayan ikut survei ke lokasi pengerukan sebelum kegiatan dimulai.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Dalam sosialisasi pengembangan Pelabuhan Belawan yang digelar 13 Agustus lalu di Aula Kantor Camat Medan Belawan, tim teknis memang sempat menyampaikan rencana pengerukan tersebut. Namun, kata Rahman, nelayan tidak pernah diajak meninjau langsung lokasi.
"Di lokasi pengerukan alur ini banyak nelayan pasif dan aktif mencari nafkah," katanya.
Kekhawatiran Konflik dan Harapan Nelayan
Rahman mengingatkan potensi konflik jika pembangunan mengabaikan nasib nelayan. Ia merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Dalam regulasi itu, nelayan kecil seharusnya dibina dan disejahterakan, bukan justru dirugikan.
HNSI sudah mendata hampir 2.000 nelayan yang akan terdampak, baik pengguna alat tangkap pasif maupun aktif. Para nelayan juga menyoroti lokasi pembuangan hasil keruk seluas 400 hektare yang mereka yakini sebagai "lubuk ikan" — tempat ikan berkembang biak.
"Kalau benar itu lubuk ikan, kami minta lokasi damping digeser atau dipindahkan. Selama proses penunjukan, nelayan tidak pernah diikutsertakan," tutup Rahman.
Kini bola ada di tangan Pelindo. Keputusan untuk duduk bersama nelayan menentukan apakah proyek ini berjalan mulus atau memicu gelombang protes dari mereka yang selama ini menggantungkan hidup di laut Belawan.