Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar di seluruh wilayah Bumi Anoa melalui maklumat bernomor MAK/1/IX/2026. Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan larangan itu berlaku bagi masyarakat hingga korporasi, termasuk perusahaan tambang dan perkebunan.
KENDARI — Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Himawan Bayu Aji menerbitkan maklumat larangan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bumi Anoa. Aturan itu dituangkan dalam maklumat bernomor MAK/1/IX/2026 yang dibacakan di Kendari, Senin.
Maklumat tersebut melarang keras masyarakat dan korporasi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi memasuki musim kemarau yang rawan memicu titik api.
Ancaman Hukuman bagi Pembakar Lahan
Pelanggar maklumat ini bakal berhadapan dengan sanksi tegas berdasarkan tiga regulasi: UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya bervariasi. Berdasarkan regulasi kehutanan, pelaku pembakaran dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, ketentuan dalam UU Perkebunan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kewajiban Korporasi Cegah Kebakaran
Perusahaan yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan tidak sekadar dilarang membakar. Mereka diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di area yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," kata Himawan Bayu.
Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api
Kapolda juga meminta peran aktif masyarakat memantau kondisi lingkungan sekitar. Jika menemukan titik api (fire spot), warga dapat segera melapor ke pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, atau menghubungi Call Center Polri 110.
Himawan Bayu berharap maklumat ini ditaati seluruh pihak demi mencegah karhutla di Sulawesi Tenggara. Langkah ini dinilai krusial mengingat kebakaran lahan kerap menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.