KOLAKA — Ratusan warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, terpaksa menunggu sia-sia di Kantor Kecamatan Tanggetada, Rabu (2/9/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang mereka hadiri batal terlaksana karena tidak ada anggota DPRD Kabupaten Kolaka yang datang ke lokasi.
Padahal, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat sebelumnya pada Jumat (28/8/2026). Saat itu, pimpinan dan anggota Komisi 1 serta Komisi 2 DPRD Kabupaten Kolaka, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, PT Damai Jaya Lestari, dan warga sepakat menggelar RDP lanjutan di Kantor Kecamatan Tanggetada.
Warga Menunggu Sejak Siang, DPRD dan Perusahaan Tak Muncul
Massa yang didominasi warga terdampak sengketa lahan itu telah memadati halaman kantor kecamatan sejak pukul 13.00 WITA. Namun, hingga sore hari, pihak DPRD maupun perusahaan sama sekali tidak terlihat batang hidungnya.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kecamatan Tanggetada, Ihwal Ramdhan, mengungkapkan akar persoalan yang membuat warga gerah. Ia menuding PT Agrinas Palma Nusantara mengambil alih lahan milik masyarakat secara sepihak.
“Lahan-lahan yang ada saat ini diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Padahal lahan tersebut murni milik masyarakat, bukan milik corporate,” ujar Ihwal Ramdhan.
Ribuan Hektare Lahan Bersertifikat Ikut Dipatok Perusahaan
Ihwal Ramdhan menambahkan, situasi di lapangan semakin pelik. Ribuan hektare lahan milik warga turut dipatok oleh Satgas PKH, padahal di atas lahan tersebut terdapat area yang sudah bersertifikat sah.
Tidak hanya itu, wilayah pemukiman dan lahan pertanian program transmigrasi juga disebut masuk dalam area yang diklaim. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Sebut DPRD "Dewan Pembohong Rakyat", Warga Desak RDP Dijadwalkan Ulang
Ketidakhadiran jajaran DPRD Kabupaten Kolaka tanpa pemberitahuan jelas memicu kemarahan massa. Ungkapan kekecewaan pun mencuat di tengah kerumunan, menyebut lembaga perwakilan rakyat itu tak ubahnya "Dewan Pembohong Rakyat" yang enggan memperjuangkan hak konstituennya di tingkat tapak.
Warga mendesak DPRD Kabupaten Kolaka untuk segera menjadwalkan ulang RDP guna membahas penyelesaian sengketa lahan tersebut bersama pihak perusahaan. Tanpa mediasi yang konkret, potensi konflik agraria di Kecamatan Tanggetada dikhawatirkan semakin meluas.