Pencarian

Polres Konawe Selatan Panggil Wartawan Terkait Laporan PT GMS, JMSI Sultra Minta Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:02:31 WIB
Polres Konawe Selatan Panggil Wartawan Terkait Laporan PT GMS, JMSI Sultra Minta Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Lewat Dewan Pers
Wartawan dihadirkan Polres Konawe Selatan terkait laporan PT GMS atas pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan di Laonti.

KENDARI — JMSI Sulawesi Tenggara menilai laporan pidana tidak seharusnya menjadi respons pertama ketika sebuah perusahaan merasa dirugikan oleh pemberitaan. Organisasi ini menegaskan bahwa kesalahan jurnalistik dan tindak pidana adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja.

Adhi Yaksa Pratama menekankan bahwa pihaknya tidak sedang menyatakan wartawan kebal hukum. Menurutnya, wartawan tetap berkewajiban melakukan verifikasi, konfirmasi, menjaga keberimbangan, dan bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.

“JMSI tidak membela wartawan secara membabi buta. Kami membela mekanisme. Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama untuk merespons berita yang dianggap merugikan,” tegas Adhi dalam keterangannya, Selasa (17/2).

Substansi Pemberitaan Lingkungan di Laonti Jangan Hilang

Adhi mengingatkan agar substansi awal pemberitaan mengenai dugaan persoalan lingkungan di Laonti tidak tenggelam hanya karena munculnya laporan terhadap wartawan. Ia menyebut persoalan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian yang kompeten, bukan melalui proses hukum terhadap jurnalis.

“PT GMS tentu berhak membantah. Tetapi cara terbaik membantah berita adalah dengan data, bukan dengan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana,” ujarnya.

Koridor Hukum yang Disepakati Dewan Pers dan Polri

JMSI Sultra merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perjanjian ini secara teknis mengatur perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Dewan Pers kembali menegaskan pada Januari 2026 bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu. Mekanisme itu digunakan untuk menilai apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau mengandung unsur pidana di luar kegiatan jurnalistik.

“Kami menghormati kewenangan Kepolisian. Tetapi kami juga mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah memiliki mekanisme koordinasi dalam perkara yang berkaitan dengan wartawan. Ini bukan permintaan agar wartawan kebal hukum, melainkan permintaan agar hukum berjalan sesuai koridor yang telah disepakati,” kata Adhi.

Perusahaan Boleh Tidak Setuju, tapi Kritik Tidak Boleh Dimatikan

JMSI berpandangan perusahaan yang aktivitasnya bersentuhan dengan kepentingan publik harus siap menghadapi kritik dan pertanyaan masyarakat. Jika terdapat informasi yang dianggap keliru, perusahaan memiliki ruang terbuka untuk memberikan bantahan melalui data, klarifikasi, maupun hak jawab.

“Perusahaan boleh tidak setuju dengan berita, tetapi ketidaksetujuan bukan alasan untuk mematikan kritik. Kalau berita salah, koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Kalau sengketa pers, bawa ke Dewan Pers. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika perusahaan dikritik, respons pertamanya justru laporan pidana,” tegas Adhi.

Di sisi lain, JMSI Sultra juga mengingatkan insan pers agar tidak menjadikan kemerdekaan pers sebagai alasan untuk mengabaikan profesionalisme. Media tetap harus memastikan informasi yang disampaikan akurat, terverifikasi, berimbang, dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: adiwarta.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks