SULAWESI TENGGARA — Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga.
Jadwal Penggeledahan dan Barang yang Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan rangkaian upaya paksa tersebut. "Pasca-KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ke tahap penyidikan, sejak hari Minggu (23/8) hingga hari ini Senin (24/8), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi," ujarnya.
Agenda penggeledahan dimulai pada Minggu dengan menyasar enam rumah milik para tersangka. Keesokan harinya, penyidik melanjutkan pemeriksaan di dua rumah dan Kantor Rektorat Unsoed. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita catatan, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan praktik pengondisian calon mahasiswa.
Ironi Surat Edaran KPK yang Ditemukan di Lokasi
Temuan yang menonjol adalah surat edaran KPK tahun 2023 yang masih tersimpan di Kantor Rektorat. Surat tersebut sebelumnya dikirim ke seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri sebagai rekomendasi pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru.
Dalam edaran itu, KPK meminta setiap kampus memperkuat transparansi sejak awal hingga seluruh tahapan seleksi. Rekomendasinya mencakup keterbukaan kuota, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses, mekanisme penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.
Keberadaan surat edaran tersebut menjadi ironi di tengah penyidikan yang berjalan. Diduga, praktik di lapangan justru bertolak belakang dengan imbauan yang telah disampaikan dua tahun sebelumnya.
Modus Transaksional dan Nilai Setoran
KPK menduga terdapat praktik transaksional dalam seleksi jalur mandiri. Salah satu temuan awal menyebut adanya permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk mendapatkan kursi di Fakultas Kedokteran.
Enam tersangka yang telah ditetapkan masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat. Proses hukum terus berjalan, dan KPK belum merinci lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam skema penerimaan yang diduga dikondisikan tersebut.