KENDARI — Seorang pengacara berinisial L.Y., 39 tahun, menjadi korban pencurian saat tertidur di kursi sopir mobilnya usai mengantar teman ke tempat hiburan malam. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Korban baru menyadari kehilangan saat terbangun sekitar pukul 07.00 WITA. Tas berisi dompet, lima kartu ATM dari bank BRI, Mandiri, dan BNI, KTP, serta satu unit HP Vivo F23 5G yang ditaruh di dashboard mobil raib digondol maling. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta. Laporan polisi langsung diterima di Polsek Baruga.
Modus Pelaku: Beraksi Saat Korban Terlelap
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku D.E. alias Deni Kurniawan Alhapsi beraksi bersama rekannya A.D.S. alias Uta. Saat korban tertidur pulas, D.E. turun dari motor dan mengambil HP Vivo F23 5G serta uang Rp900 ribu di dashboard, sementara Uta berjaga-jaga di atas motor.
HP hasil curian tersebut kemudian dijual ke konter Raja HP di Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kambu, seharga Rp500 ribu kepada seorang bernama Jafar. Uang hasil penjualan ditambah Rp900 ribu dibagi berdua: Uta mendapat Rp650 ribu, sedangkan D.E. kebagian Rp750 ribu.
Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
Dari hasil pendalaman polisi, uang bagian D.E. diketahui digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku hanya satu unit HP Vivo F23 5G.
Penangkapan terhadap D.E. dilakukan Tim URC Buser77 Sat Reskrim, Unit Sat Intelkam Polresta Kendari bersama Tim IntelMob Sat Brimob Polda Sultra pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 WITA di kawasan Baruga.
Residivis dengan 32 Tempat Kejadian Perkara
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa D.E. merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2021 dan pencurian pada 2025. Kepada penyidik, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau pencurian kendaraan bermotor sebanyak 32 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari. Dari jumlah itu, sembilan kali aksi dilakukan bersama Uta.
Saat ini D.E. beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu A.D.S. alias Uta yang hingga kini masih dalam pengejaran.