Pencarian

Kejari Muna Minta 32 Dokumen ke PDAM Tirta Sugi Laende, Usut Dana Penyertaan Modal Rp3 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:32:31 WIB
Kejari Muna Minta 32 Dokumen ke PDAM Tirta Sugi Laende, Usut Dana Penyertaan Modal Rp3 Miliar
Kejari Muna meminta 32 dokumen kepada PDAM Tirta Sugi Laende untuk melengkapi penyelidikan dana penyertaan modal Rp3 miliar.

RAHA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memperdalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Muna kepada PDAM Tirta Sugi Laende. Penyidik menjadwalkan penyerahan puluhan dokumen dari Direktur PDAM, Yayat Fariki, paling lambat Senin, 24 Agustus 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, SH, MH, membenarkan adanya permintaan dokumen tersebut. Menurutnya, berkas yang diajukan berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal yang menjadi fokus pemeriksaan.

"Dokumen yang diminta tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan terkait pengelolaan dana penyertaan modal," ujar Fariadin kepada awak media.

Fokus Pemeriksaan Anggaran 2021-2025

Penyidik memusatkan perhatian pada alokasi dana penyertaan modal yang diberikan Pemkab Muna kepada PDAM Tirta Sugi Laende dalam lima tahun terakhir. Nilai yang ditelusuri mencapai sekitar Rp3 miliar, dan saat ini tengah diuji apakah terdapat penyimpangan yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Proses pendalaman dilakukan dengan memeriksa secara rinci setiap pos penggunaan dana. Penyidik ingin memastikan apakah seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukannya atau justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Audit Investigatif dari Inspektorat Sultra

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Muna telah melakukan ekspose perkara bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil untuk meminta pendampingan audit investigatif guna menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana tersebut.

Hasil audit investigatif nantinya menjadi salah satu pilar penting dalam menentukan apakah perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak PDAM sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Kejari Muna belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai jenis dokumen apa saja yang diminta, termasuk apakah pemeriksaan akan meluas ke pihak lain di lingkungan Pemkab Muna.

Follow kabarbaubau.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sultraline.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks