CILEGON — Jaminan biaya perawatan bagi 11 korban kebakaran KMP Batumandi diterbitkan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memastikan seluruh korban memperoleh pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan jaminan tersebut menyusul insiden kebakaran yang menimpa kapal penumpang itu, dengan para korban kini menjalani perawatan intensif di RS Krakatau Medika, Cilegon.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi menjenguk para korban pada Selasa malam (20/10/2026). Kunjungan itu dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Rombongan Tinjau Kondisi Korban di RS Krakatau Medika
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau kondisi para korban yang tengah menjalani perawatan sekaligus memastikan penanganan medis berlangsung dengan baik. Jasa Raharja menegaskan komitmennya memberikan perlindungan dasar kepada korban secara cepat dan tepat, termasuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala," ungkap Awaluddin.
Dasar Hukum: UU Nomor 33 Tahun 1964
Awaluddin menambahkan bahwa penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. Seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Menurut dia, prioritas utama perusahaan adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan.
Koordinasi dengan Rumah Sakit dan Pemangku Kepentingan
Jasa Raharja akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan korban memperoleh pelayanan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Sinergi itu menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat.
Insiden kebakaran KMP Batumandi menambah daftar kecelakaan pelayaran yang menimpa penumpang kapal ferry di perairan Indonesia. Penanganan korban melibatkan lintas instansi, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, kepolisian, hingga operator ferry sebagai pengelola armada.