KENDARI — Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan laporan palsu yang menjerat Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, mengerucut pada persoalan keabsahan dokumen izin usaha pertambangan (IUP). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menghadirkan dua saksi, salah satunya Masmur, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kabupaten Kolaka Utara.
Rahmad Botji, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, turut dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga larut malam. Fokus pemeriksaan adalah dokumen IUP operasi produksi PT Citra Silika Malawa (CSM) dengan luas 475 hektare.
Masmur: Nomor IUP 540/62 Tidak Sesuai Catatan Dinas
Masmur menyatakan dirinya dan Pemerintah Daerah Kolaka Utara tidak pernah menerbitkan IUP operasi produksi bernomor 540/62 untuk PT CSM dengan luasan 475 hektare. Menurut dia, penomoran dokumen itu sudah tidak sesuai dengan fakta administrasi di dinas.
"Saya meyakini sepenuhnya bahwa IUP yang 475 hektare operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami," tegas Masmur di hadapan Majelis Hakim.
Masmur menjelaskan, IUP operasi produksi PT CSM sejatinya hanya seluas 20 hektare yang kemudian diciutkan menjadi 17 hektare. Adapun izin seluas 475 hektare yang diterbitkan dinas adalah IUP eksplorasi, bukan operasi produksi.
"Kalau IUP Eksplorasi PT CSM itu memang benar seluas 475 hektare dan itu kami yang terbitkan izinnya. Tetapi itu eksplorasi, bukan operasi produksi," ujarnya.
Surat Koreksi Bupati Nur Rahman pada Desember 2021
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebelumnya telah mengajukan koreksi administratif ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Bupati Kolaka Utara saat itu, Nur Rahman, mengirim surat tertanggal 30 Desember 2021 berisi tanggapan dan koreksi terhadap izin operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare.
Ketidaksesuaian luasan izin itulah yang berbuntut pada sengketa wilayah IUP antara PT CSM dan PT GAN. PT GAN menuding PT CSM menyerobot lahan IUP miliknya.
Dari Sengketa Lahan ke Laporan Balik Rp 100 Miliar
Persoalan dokumen perizinan PT CSM menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang berujung pada perkara tuduhan fitnah yang menjerat Mahaputra. Direktur PT GAN itu dituding melakukan fitnah dan laporan palsu karena melaporkan PT CSM ke Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan Mahaputra terkait keabsahan dokumen IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare dianggap pihak PT CSM sebagai fitnah. PT CSM mengklaim menderita kerugian keuangan Rp 100 miliar dan melaporkan balik Mahaputra ke Polda Sultra.
Kuasa hukum Mahaputra, Laode Muhammad Hiwayat, menilai keterangan para saksi menegaskan tuduhan terhadap kliennya tidak benar. "Unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak ada sama sekali yang terbukti," ujar Hiwayat.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.