SULAWESI TENGGARA — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik meski harga minyak mentah global atau Indonesian Crude Price (ICP) berada di kisaran 92 dolar AS per barel. Jaminan itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. Masyarakat pengguna Pertalite, Solar subsidi, dan LPG 3 kilogram tidak perlu melakukan pembelian panic buying.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghitung kenaikan ICP global berpotensi menambah kebutuhan top-up subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, Bahlil menegaskan penyesuaian anggaran akan dilakukan melalui APBN, bukan lewat kenaikan harga di tingkat konsumen.
Rata-rata ICP saat ini berada di 92 dolar AS per barel. Angka itu jauh di atas asumsi harga minyak mentah dalam APBN yang berada di kisaran 70 dolar AS per barel. Selisih tersebut kini sedang dikalkulasi pemerintah.
Besaran Beban Subsidi yang Sedang Dihitung
Bahlil tidak menyebut angka rupiah pasti untuk tambahan subsidi. Yang disampaikan hanya perkiraan arah harga: jika kondisi global bertahan, ICP berpotensi tetap di bawah 100 dolar AS per barel sehingga beban anggaran relatif terkendali.
"Kita menargetkan, kalau kondisi ini terus berlanjut, harga ICP mungkin masih berada di bawah 100 dolar AS per barel. Jadi, relatif masih terkendali. Untuk BBM bersubsidi, tidak ada kenaikan harga," kata Bahlil, dikutip dari siaran pers.
Jenis BBM yang Dijamin Tidak Naik
Jaminan pemerintah menyasar BBM bersubsidi, yakni Pertalite (RON 90), Solar subsidi, dan LPG 3 kilogram. Informasi mengenai jenis produk lain di luar kategori subsidi tidak disebut dalam bahan sehingga masyarakat sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi Kementerian ESDM.
Bahlil menuturkan, kenaikan harga minyak global tidak mengubah komitmen pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi. "Namun, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Tidak ada kenaikan," tegasnya.
Pernyataan Menko Perekonomian soal Kesiapan APBN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan APBN masih mampu menyerap dampak harga minyak yang relatif tinggi. Kesiapan itu ditopang penerimaan negara yang memadai.
Airlangga memperkirakan harga minyak yang dibeli pemerintah rata-rata mencapai 95 dolar AS per barel hingga akhir tahun. "Karena situasi geopolitik tidak akan berubah untuk memasuki tahun depan. Tetapi untuk tahun ini termasuk harga minyak juga relatif kita beli di angka sekitar 91 sekian atau 92 dan sampai akhir diperkirakan rata-rata 95. Dan ini dari segi APBN kita bisa serap," tuturnya.
Syarat Penerima Manfaat Subsidi
Artikel ini tidak memuat rincian kriteria penerima subsidi energi terbaru. Sebagai gambaran umum, penyaluran BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram selama ini menyasar rumah tangga miskin dan rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta sejumlah sektor usaha kecil sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Warga yang ingin memastikan statusnya dapat memeriksa data secara berkala melalui kanal resmi, termasuk laman cekbansos.kemensos.go.id untuk program bantuan sosial dan aplikasi MyPertaline untuk pembelian Pertalite serta Solar subsidi di sejumlah wilayah.
Cara Cek Status dan Melapor
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi MyPertaline.
- Masukkan data wilayah, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor induk kependudukan.
- Periksa status terdata atau tidak dalam program yang bersangkutan.
- Jika data tidak sesuai, ajukan sanggahan atau pembaruan data ke dinas sosial setempat.
- Laporkan dugaan pungutan liar atau calo kepada kanal pengaduan resmi Kementerian ESDM.
Jadwal dan Kanal Informasi Resmi
Bahan tidak menyebut jadwal pencairan atau penyesuaian harga BBM bersubsidi untuk periode berikutnya. Informasi lengkap mengenai harga eceran dan kuota subsidi per wilayah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM dan pengumuman pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelancaran pembelian BBM subsidi dengan biaya tambahan. Pungutan di luar harga resmi termasuk pelanggaran dan dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.